-->
Kunci Jawaban KelasClose
  • >
  • >
  • Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.3 Pkn Kelas 11 Semester 1

April 23, 2018

Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.3 Pkn Kelas 11 Semester 1

Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.3 Pkn Kelas 11 Semester 1 - Hallo sahabat Kunci Jawaban Kelas, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.3 Pkn Kelas 11 Semester 1, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi dan jawaban didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PKn, Artikel PPKn, yang kami tulis ini dapat anda pahami, dan dimengerti. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.3 Pkn Kelas 11 Semester 1
Link : Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.3 Pkn Kelas 11 Semester 1

Baca juga


Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.3 Pkn Kelas 11 Semester 1

Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.3 Pkn Kelas 11 Semester 1


Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel di bawah ini.

No.
Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama

Penjelasan
1.
Kebebasan memeluk agama
“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan/ancaman dari orang lain untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
2.
Setiap orang berhak atas perlindungan dalam melakukan kegiatan/ibadah agamanya untuk menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
“Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.” (Pasal 12 UU RI No. 39 Tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa perlindungan dalam melakukan kegiatan keagamaan merupakan salah satu hak dari setiap orang untuk menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Hak beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun
 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.” (Pasal 4 UU RI No. 39 Tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa “dalam keadaan apapun" yaitu termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat, hak beragama tidak dapat dikurangi oleh siapapun.
4.
Negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 2 UU No. 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Negara harus menjamin warganya untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang lain.
5.
Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18 ayat 1 UU No. 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak menetapkann agamanya sendiri atau pemikirannya sendiri dan kebebasan untuk beribadah di tempat umum maupun tertutup.
6.
Tanpa paksaan dalam menganut agama /kepercayaan
“Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” (Pasal 18 ayat 2 UU No 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang sehingga kegiatan beribadah orang itu terganggu.           
7.
Hanya  ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama /kepercayaan
“Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.” (Pasal 18 ayat 3 UU No. 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa yang dapat membatasi seseorang untuk menjalankan dan atau menentukan agama adalah hukum. Jadi, selain hukum, tidak ada yang bisa memaksakan kehendak orang lain untuk menjalankan dan menentukan agama /kepercayaan.
8.
Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing-masing individu
“Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 ayat 4 UU No. 12 tahun 2005).
Pasal ini menjelaskan bahwa Negara peserta konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan kesesuaian antara pendidikan agama dengan agama yang dianut.

Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.3 Pkn Kelas 11 Semester 1


Demikianlah artikel mengenai Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.3 Pkn Kelas 11 Semester 1 kali ini, mudah-mudahan bisa membantu anda dan memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Bantu Blog ini agar bisa terus update dengan cara tidak menutup iklan yang tampil, dengan mengklik iklan jika bermanfaat, dan donasi dapat dilakukan via paypal dengan mengklik link berikut ini. Paypal

Facebook Twitter Google+

1 comment:

  1. Kok beda ya? Yang ditanyakan itu karakteristik negara demokratis

    ReplyDelete

Peraturan Dalam Berkomentar

1. Bertanya Dengan Sopan
2. No Spam!

Jangan habiskan waktu anda hanya untuk nyepam disini!

© 2017 Kunci Jawaban Kelas | All Right Reserved