-->
Kunci Jawaban KelasClose
  • >
  • >
  • Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 62 Kelas 12

April 18, 2018

Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 62 Kelas 12

Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 62 Kelas 12 - Hallo sahabat Kunci Jawaban Kelas, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 62 Kelas 12 , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi dan jawaban didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PKn, yang kami tulis ini dapat anda pahami, dan dimengerti. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 62 Kelas 12
Link : Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 62 Kelas 12

Baca juga


Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 62 Kelas 12

Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 62 Kelas 12 



Tugas Mandiri 2.3
Berdasarkan ketentuan dalam Bab IX Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kekuasaan kehakiman, coba kalian
identifikasikan dan analisis karakteristik pelaksanaan kekuasaan kehakiman
di Indonesia. Presentasikanlah hasil pekerjaan kalian di depan kelas.
Berdasarkan ketentuan dalam Bab IX Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 tentang kekuasaan kehakiman, coba kalian identifikasikan dan analisis karakteristik pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Presentasikanlah hasil pekerjaan kalian di depan kelas. 

Kekuasaan kehakiman di Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar sejak Masa Reformasi, diawali dengan adanya TAP MPR RI Nomor X/MPR/1999 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara menuntut adanya pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi judikatif dan eksekutif. 

Sejak adanya TAP MPR tersebut, peraturan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Perubahan pokok dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman hanya mengenai penghapusan campur tangan kekuasaan eksekutif terhadap kekuasaan kehakiman (judikatif). Perubahan penting dalam kekuasaan kehakiman adalah segala urusan organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung yang sebelumnya, secara organisatoris, administrasi dan finansial badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung berada di bawah departemen.

Selanjutnya Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan dengan adanya Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengubah sistem penyelenggaraan negara di bidang judikatif atau kekuasaan kehakiman sebagaimana termuat dalam BAB IX tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 62 Kelas 12 

Demikianlah artikel mengenai Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 62 Kelas 12 kali ini, mudah-mudahan bisa membantu anda dan memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Bantu Blog ini agar bisa terus update dengan cara tidak menutup iklan yang tampil, dengan mengklik iklan jika bermanfaat, dan donasi dapat dilakukan via paypal dengan mengklik link berikut ini. Paypal

Facebook Twitter Google+

No comments:

Post a Comment

Peraturan Dalam Berkomentar

1. Bertanya Dengan Sopan
2. No Spam!

Jangan habiskan waktu anda hanya untuk nyepam disini!

© 2017 Kunci Jawaban Kelas | All Right Reserved