Judul : Kunci Jawaban PKn Halaman 175 - 176 - 177 Kelas 12 SMK/SMA
Link : Kunci Jawaban PKn Halaman 175 - 176 - 177 Kelas 12 SMK/SMA
Kunci Jawaban PKn Halaman 175 - 176 - 177 Kelas 12 SMK/SMA
Disini saya akan berbagi mengenai Kunci Jawaban PKn Halaman 175 - 176 - 177 Kelas 12 SMK/SMA
Baik saya akan langsung share mengenai Kunci Jawaban PKn Halaman 175 - 176 - 177 Kelas 12 SMK/SMA
Uji Kompetensi Bab 5.
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat!
1. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan suatu negara mengadakan hubungan internasional.
2. Kemukakan klasifikasi perjanjian internsional.
3. Jelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional.
4. Jelaskan peran perwakilan diplomatik Republik Indonesia.
5. Deskripsikan berbagai bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan negara lain minimal 3 !
Jawaban :
1.
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.2.
a. Menurut subjeknya
1) Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2) Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
3) Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.
b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian.
1) Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
2) Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.
c. Menurut isinya.
1) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
2) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
3) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
4) Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5) Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penganggulangan wabah penyakit, dan sebagainya
d. Menurut proses pembentukannya.
1) Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
2) Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).
e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian.
1) Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
2) Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
f. Menurut fungsinya.
1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.
3.
a. Perundingan (negotiation)
b. Penandatanganan (signature)
c. Pengesahan (ratification)
d. Pengumuman (declaration)
4.
a. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
b. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialism dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara melalui guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
g. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya,
h. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
5.
a. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60
b. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
c. Keaktifan Indonesia sebagai salah sau pendiri Gerakan Non- Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara-negara non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara blok Barat dan blok Timur.
d. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South- East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
e. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
f. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, hal ini dibuktikan dengan tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi negara negara pengekspor minyak (OPEC), dan Kerja sama ekonomi Asia Pasifik ( APEC )
g. Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatic dengan negara yang bersangkutan.
Demikian pembahasan mengenai Kunci Jawaban PKn Halaman 175 - 176 - 177 Kelas 12 SMK/SMA
Keyword : KUNCI JAWABAN TUGAS KELOMPOK 3.1 PKN HALAMAN 83 KELAS 12 KURIKULUM 2013, Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 7 Kelas 12 Semester 2 Kurikulum 2013, Kunci Jawaban Tugas Mandiri 7.1 PKN Kelas 12 halaman 212-213 Kurikulum 2013, Kunci Jawaban PKn Halaman 175 - 176 - 177 Kelas 12 SMK/SMA, Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 5 Halaman 177 PKN Kelas 12 Kurikulum 2013, kunci jawaban PKN halaman 227 kelas 12, kunci jawaban PKN halaman 228 kelas 12, Kunci Jawaban Buku PKN Kelas 12 Kurikulum 2013 (Uji Kompetensi Bab 5) hubungan internasional faktor internal dan faktor eksternal, Kunci Jawaban PKn Halaman 155 Kelas 12 SMK/SMA, Kunci Jawaban PKn Halaman 145 Kelas 12 SMK/SMA, Kunci Jawaban PKn Halaman 149 Kelas 12 SMK/SMA, Kunci Jawaban Soal PKn Halaman 159-160 Kelas 12 SMK/SMA, kunci jawaban Tugas Kelompok 5.2 163-164 kelas 12, Kunci Jawaban Tugas Kelompok 5.1 halaman 159 PKN kelas 12, Pengertian istilah-istilah internasional tugas pkn hal 158 kelas 12, kunci jawaban tugas mandiri 5.2 hal 149 kelas 12, kunci jawaban tugas mandiri 5.1 hal 144 kelas 12, Kunci Jawaban PKn Tugas Kelompok 3.1 Halaman 83 Kelas 12 Semester 1 SMK/SMA, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 98, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 88, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 83, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 77, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 74, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 72, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 70, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 58, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 56, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 53, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 46, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 42, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 27, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 14, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 18, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 16, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 10, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 141, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 114, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 118, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 125, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 126, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Kurikulum 13 Hal 5
Demikianlah artikel mengenai Kunci Jawaban PKn Halaman 175 - 176 - 177 Kelas 12 SMK/SMA kali ini, mudah-mudahan bisa membantu anda dan memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Bantu Blog ini agar bisa terus update dengan cara tidak menutup iklan yang tampil, dengan mengklik iklan jika bermanfaat, dan donasi dapat dilakukan via paypal dengan mengklik link berikut ini. Paypal
No comments:
Post a Comment
Peraturan Dalam Berkomentar
1. Bertanya Dengan Sopan
2. No Spam!
Jangan habiskan waktu anda hanya untuk nyepam disini!