Judul : Jawaban Tugas Mandiri dan Tugas Kelompok BAB 4 PKn Kelas 11
Link : Jawaban Tugas Mandiri dan Tugas Kelompok BAB 4 PKn Kelas 11
Jawaban Tugas Mandiri dan Tugas Kelompok BAB 4 PKn Kelas 11
Halo gaes, pada artikel kali ini saya akan membahas tentang Jawaban Tugas Mandiri dan Tugas Kelompok BAB 4 PKn Kelas 11, semoga bermanfaat!
Sebelumnya, apa sih KEKUASAAN NEGARA itu? Kekuasaan Negara adalah wewenang yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk mengatur dan menjaga wilayah kekuasaannya dari penguasaan negara lain.
Tugas Mandiri 4.1
Sebelumnya, apa sih KEKUASAAN NEGARA itu? Kekuasaan Negara adalah wewenang yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk mengatur dan menjaga wilayah kekuasaannya dari penguasaan negara lain.
Tugas Mandiri 4.1
Nah setelah membaca uraian diatas, coba kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan Negara. Informasikanlah pendapat kalian kepada teman yang lainnya.
Kekuasaan Negara itu penting, karena tanpa adanya kekuasaan Negara dapat terjadi penumpukan kekuasaan pada salah satu oknum atau salah satu pihak saja. Dan juga dapat mengakibatkan kejadian yang tidak diinginkan. Dan juga operasional dan segala macam hal lainnya menyangkut pertahanan, keamanan, dan kesatuan akan diperintah dan dipikirkan oleh satu orang saja, dan akan berakibat sentralisasi.
Tugas Kelompok 4.1
Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam table di bawah ini. Untuk melakukan kegiatan tersebut, kalian bisa membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada table di bawah ini.
No | Nama Lembaga Negara | Dasar Hukum | Tugas dan Wewenang |
1 | Majelis Permusyawaratan Rakyat | 1. Pasal 2 UUD 1945 2. Pasal 3 UUD 1945 | 1. Mengubah serta menetapkan UUD. 2. Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR. 3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau 4. Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR. 5. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. 6. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari. 7. Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari 8. Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR. |
2 | Dewan Perwakilan Rakyat | 1. Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945 2. Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, 3. Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, 4. Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, 5. Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, 6. Pasal 24B ayat (3) UUD 1945, 7. Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 8. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, 9. Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 | 1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama 2. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang 3. Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I 4. Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I 5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I 6. Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD 7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama 8. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD 9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan 10. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat 11. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat 12. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang 13. Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan 14. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD 15. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,serta kebijakan pemerintah 16. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD 17. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK 18. Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota. 19. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 20. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi 21. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain 22. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD 23. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK 24. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial 25. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden 26. Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden |
3 | Dewan Perwakilan Daerah | 1. Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945 2. Pasal23F ayat (1) UUD 1945 | 1. Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.. 2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama 3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. 4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. 5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN |
4 | Presiden | 1. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, 2. Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945), 3. Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, 4. Pasal 12 UUD 1945, 5. Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, 6. Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945 7. Pasal15 UUD 1945, 8. Pasal 16 UUD 1945, 9. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, 10. Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, 11. Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, 12. Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 | 1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) 3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. 4. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa) 5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri 6. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR 7. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR 8. Menyatakan keadaan bahaya 9. Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR 10. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 11. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung 12. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR 13. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU 14. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 15. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR 16. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Aguz 17. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. |
5 | Mahkamah Agung | 1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, 2. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, 3. Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 | 1. Mengadili pada tingkat kasasiMenguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang 2. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi 3. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi |
6 | Mahkamah Konstitusi | 1. Pasal 24C ayat (1) san (2) UUD 1945 | 1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. 2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 3. Menguji undang-undang terhadap UUD 19451. 4. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 5. Memutus pembubaran partai politik 6. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu. |
7 | Komisi Yudisial | 1. Pasal 24A ayat (3)) UUD 1945 2. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 | 1. Mengawasi perilaku hakim 2. Mengusulkan nama calon hakim agung. |
8 | Badan Pemeriksa Keuangan | 1. Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945 2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan. 3. Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 4. Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. 5. Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. | 1. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. 2. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK. |
9 | Bank Indonesia | 1. Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945 | 1. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran 3. Mengatur dan mengawasi bank-bank |
Tugas Mandiri 4.2
Coba kalian cari informasi dari buku sejarah atau internet mengenai nama � nama cabinet dari mulai presiden pertama hingga presiden saat ini. tulislah informasi yang kalian temukan di tabel berikut ini.
Presiden ke - | Nama Presiden | Nama Kabinet |
1 | Ir. Soekarno | Presidensial, kerja I, Kerja II, Kerja III, Kerja IV, Dwikora I, Dwikora II, Dwikora III, Ampera I. |
2 | Jend. Soeharto | Ampera II, Pembangunan I, Pembangunan II, Pembangunan III, Pembangunan IV, Pembangunan V, Pembangunan VI, Pembangunan VII. |
3 | BJ Habibie | Revolusi Pembangunan |
4 | Abdurahman Wahid | Persatuan Nasional |
5 | Megawati S. P. | Gotong Royong |
6 | Susilo Bambang S. | Indonesia Bersatu I dan Indonesia Bersatu II. |
7 | Jokowi | Kerja |
Yap, sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat! Jangan lupa untuk share dan mengunjungi artikel lainnya! Terimakasih!
BACA JUGA
Jawaban Tugas Mandiri 2.2 PKn Kelas 12
Demikianlah artikel mengenai Jawaban Tugas Mandiri dan Tugas Kelompok BAB 4 PKn Kelas 11 kali ini, mudah-mudahan bisa membantu anda dan memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Bantu Blog ini agar bisa terus update dengan cara tidak menutup iklan yang tampil, dengan mengklik iklan jika bermanfaat, dan donasi dapat dilakukan via paypal dengan mengklik link berikut ini. Paypal
No comments:
Post a Comment
Peraturan Dalam Berkomentar
1. Bertanya Dengan Sopan
2. No Spam!
Jangan habiskan waktu anda hanya untuk nyepam disini!